19 Jun 2013

UU ITE INDONESIA

    Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan     pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum     beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal
362 KHUP     yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya     atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki     secara melawan hukum,
 diancam karena pencurian, dengan     pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak     sembilan ratus rupiah". 
    Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat     dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang     membahas tentang hacking.  
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan     atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam     suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik     
    orang lain..
    Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi     elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat     publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem     elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak     menyebabkan perubahan, penghilangan dan
atau penghentian     informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang     
    ditransmisikan.”.
    UU ITE Pasal 32       
        Pasal 32 berbunyi:       
        (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah,     mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan,     memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik     dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.       
        (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer I    nformasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada     Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
         (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)     yang mengakibatka
 terbukanya suatu Informasi Elektronik     dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi     dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak     
    sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar