22 Mei 2013

CONTOH KASUS

 Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.

    - Ruang Lingkup Kejahatn carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.
 
  - Sifat Kejahatan
    Sifat carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban.


KASUS 1 :

Karyawan Starbucks Tebet Bajak Ratusan Kartu Kredit


TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap karyawan kafe Starbucks Tebet Jakarta Selatan, DDB, 26 tahun yang terbukti melakukan pembajakan kartu kredit para pelanggannya.

Kepala satuan IV Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu mengatakan tersangka lulusan perguruan tinggi negeri itu mengumpulkan data kartu kredit dari konsumen tempatnya bekerja. "Struk diprint ulang dan dicatat kode verifikasinya. Dari situ tersangka berhasil menguasai ratusan data kartu kredit," ujarnya ditemui di kantornya hari ini.

Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali. "Apple store telah melakukan pengiriman produk yang kemudian dijual kembali ke orang lain," tambahnya.

Penggelapan dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. "Sekitar bulan April, bank swasta sudah memberikan komplain nasabah kepada penyidik untuk investigasi," kata Tommy.

Polisi kemudian menangkap DDB kemarin, Ahad (18/7) di rumah kostnya di Jakarta dan ditemukan 32 struk pembayaran di kasir Starbucks, Letjen MT. Haryono no. 9, Jakarta Selatan, 7 kardus ipod nano, 1 kardus ipod touch dan 18 lembar invoice pengiriman barang. "Diperkirakan kerugian ratusan juta, setiap transaksi dari satu nasabah sekitar 2 - 3 juta rupiah," jelas Tommy.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

ANALISA KASUS

kasus carding yang akan kami bahas adalah kasus carding yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan reprint (cetak ulang) struk transaksi dan kemudian mencatat kode verifikasinya (CVC). Dari situ sang carder berhasil menguasai ratusan data kartu kredit. Data kartu kredit selanjutnya digunakan untuk membayar transaksi pembelian alat elektronik Ipod Nano dan Ipod Touch secara online di Apple Online Store Singapura hingga lebih dari 50 kali.

MODUS OPERANDI

Pada kasus pegawai starbuck diatas, modus operandi yang dilakukan
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.    Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan cara melacak nomor kartu kredit melalui struk belanja para costumer.    Didalam struck belanja costumer,hanya tertera 3 digit terakhir dari no kartu kredit.Namun jika carder memahmi struktur algoritma luhn, carder akan dengan mudah menebak nomor kartu kredit para costumer tersebut.Karena pada dasarnya, nomor kartu kredit kebanyakan menggunakan struktur algoritma luhn untuk sistem penomorannya.Struktur Algoritma ini digunakan untuk mempermudah komputer dalam membacanya.Dan yang lebih bparah lagi, sudah bukan menjad rahasia lagi jika para penyedia kartu kredit menggunakan struktur algoritma ini.
 
2.   Hal yang kedua yang dilakukan adalah Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia
      di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang
      dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
      Dengan cara berbelanja online, carder tidak memerlukan kartu kredit secara fisik, carde
      hanya perlu menuliskan nomor kartu kreditnya.
3.   Kemudian carder Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.


4.      Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar