1. Pencegahan dengan hukum
Para carder yang terbukti melakukan carding dapat dikenai hukuman seperti berikut :
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal
362 KHUP yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak sembilan ratus rupiah".
Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang membahas tentang hacking.
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik
orang lain..
Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan
atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang
ditransmisikan.”.
UU ITE Pasal 32
Pasal 32 berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer I nformasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatka
terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.
2. PENCEGAHAN SECARA PRIBADI
pencegahan secara pribadi dapat dilakukan secara online atau offline
A. Pencegahan secara off-line
a. Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
yang aman.
b. Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
c. Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
d. Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya. Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password anda.
e. Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu kredit dan kartu identitas.
f. Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.
B. Pengamanan pribadi secara on-line
a. Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman, jangan asal belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau mungkin anda baru pertama mengenalnya sehingga kredibilitasnya masih meragukan.
b. Pastikan pengelola Websites Transaksi Online mengunakan SSL ( Secure Sockets Layer ) yang ditandai dengan HTTPS pada Web Login Transaksi online yang anda gunakan untuk berbelanja.
c. Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit Anda sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk dan dalam email anda.