19 Jun 2013

KESIMPULAN DAN SARAN

 KESIMPULAN
      Ruang Lingkup Kejahatan carding mempunyai dua ruang lingkup, nasional dan transnasional. Secara nasional adalah pelaku carding melakukannya dalam lingkup satu negara. Transnasional adalah pelaku carding melakukkannya melewati batas negara. Berdasarkan karakteristik perbedaan tersebut untuk penegakan hukumnya tidak bisa dilakukan secara tradisional, sebaiknya dilakukan dengan menggunakan hukum tersendiri.

       Sifat Kejahatan carding secara umum adalah non-violence  kekacauan  yang ditimbulkan tidak terlihat secara langsung, tapi dampak yang di timbulkan bisa sangat besar. Karena carding merupakan salah satu dari kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya. Salah satu contohnya dapat menggunakan no rekening orang lain untuk belanja secara online demi memperkaya diri sendiri. Yang sebelumnya tentu pelaku (carder) sudahmencuri no rekening dari korban
 

SARAN
PENCEGAHAN SECARA PRIBADI
pencegahan secara pribadi dapat dilakukan secara online atau of line


-Pencegahan secara off-line

    a.    Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
        yang aman.
    b.    Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak     berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
    c.    Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain     ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
    d.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak     sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau     pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV     dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari     penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.     Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password     anda.
    e.    Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu     kredit dan kartu identitas.
    f.    Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat     shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.


- Pengamanan pribadi secara on-line

a.    Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman,     jangan asal     belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau     mungkin anda baru pertama     mengenalnya sehingga     kredibilitasnya masih meragukan.
    b.    Pastikan pengelola Websites Transaksi Online     mengunakan SSL ( Secure     Sockets Layer ) yang ditandai     dengan HTTPS pada Web Login Transaksi     online yang     anda gunakan untuk berbelanja.
    c.    Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit     Anda     sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk     dan dalam email anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar