23 Mei 2013

CARA PEMECAHAN MASALAH CARDING

1.    Pencegahan dengan hukum
    Para carder yang terbukti melakukan carding dapat dikenai hukuman seperti berikut :
    Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan     pencurian, yang dimana
pengertian Pencurian menurut hukum     beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal
362 KHUP     yaitu: "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya     atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki     secara melawan hukum,
 diancam karena pencurian, dengan     pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda
paling banyak     sembilan ratus rupiah". 
    Kemudian setelah lahirnya UU ITE, khusus kasus carding dapat     dijerat dengan
menggunakan pasal 31 ayat 1 dan 2 yang     membahas tentang hacking.  
Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan     atas informasi elektronika dan atau dokumen
elektronik dalam     suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik     
    orang lain..
    Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak     atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau transmisi     elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak
bersidat     publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem     elektronik
tertentu milik orang lain, baik yang tidak     menyebabkan perubahan, penghilangan dan
atau penghentian     informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang     
    ditransmisikan.”.
    UU ITE Pasal 32       
        Pasal 32 berbunyi:       
        (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun mengubah, menambah,     mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan,     memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik     dan/atau
Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.       
        (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan     hukum dengan cara
apa pun memindahkan atau mentransfer I    nformasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik kepada     Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
         (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)     yang mengakibatka
 terbukanya suatu Informasi Elektronik     dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat
rahasia menjadi     dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak     
    sebagaimana mestinya.

2. PENCEGAHAN SECARA PRIBADI
pencegahan secara pribadi dapat dilakukan secara online atau offline

A. Pencegahan secara off-line

a.    Anda harus memastikan kartu kredit yang anda miliki tersimpan pada tempat
        yang aman.
    b.    Jika kehilangan kartu kredit dan kartu identitas kita, segeralah lapor ke pihak     berwajib dan dan pihak bank serta segera lakukan pemblokiran pada saat itu juga.
    c.    Jangan tunggu waktu hingga anda kebobolan karena digunakan oleh orang lain     ( baik untuk belanja secara fisik maupun secara online ).
    d.    Pastikan jika Anda melakukan fotocopy kartu kredit dan kartu identitas tidak     sampai digandakan oleh petugas layanan ( yang minta copy kartu kredit anda ) atau     pegawai foto copy serta tidak di catat CCV-nya. Tutup 3 digit angka terakhir CVV     dengan kertas putih sebelum kartu kredit kita di foto copy. Hal ini untuk menghindari     penyalahgunaan kartu kredit kita oleh pihak lain dengan tidak semestinya.     Perlakukan pengamanan CVV anda sama dengan pengamanan PIN atau Password     anda.
    e.    Jangan asal atau sembarang menyuruh orang lain untuk memfoto copy kartu     kredit dan kartu identitas.
    f.    Waspadalah pada tempat kita berbelanja, pastikan pada tempat belanja / tempat     shopping / counter / gerai / hotel, dll yang benar – benar jelas kredibilitas-nya.

B. Pengamanan pribadi secara on-line

a.    Belanja di tempat ( websites online shopping ) yang aman,     jangan asal     belanja tapi tidak jelas pengelolanya atau     mungkin anda baru pertama     mengenalnya sehingga     kredibilitasnya masih meragukan.
    b.    Pastikan pengelola Websites Transaksi Online     mengunakan SSL ( Secure     Sockets Layer ) yang ditandai     dengan HTTPS pada Web Login Transaksi     online yang     anda gunakan untuk berbelanja.
    c.    Jangan sembarangan menyimpan File Scan kartu kredit     Anda     sembarangan, termasuk menyimpannya di flashdisk     dan dalam email anda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar